Aturan lainnya, lanjut Arip, pesta pernikahan tidak diperkenankan menggunakan konsep standing party. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan. Adapun hidangan yang disajikan, kata Arip juga diatur untuk tidak menggunakan sistem prasmanan.
"Sendok dan garpu diberikan kepada tamu. Jadi untuk mengambil makanan tamu ada yang melayani hidangan yang diinginkan," katanya.
Hal senada disampaikan Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Jaenudin. Dijelaskan dia, sesuai SE Dirjen Bimas Kemenag No.P006 prosesi akad nikah di KUA atau di rumah hanya diperbolehkan dihadiri oleh 10 orang.
"Kalau kegiatan digelar di masjid atau di gedung pertemuan maksimal yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang," katanya.
Ketentuan tersebut, lanjut Jaelani, juga berlaku saat resepsi dilakukan oleh keluarga mempelai. Ia menyontohkan saat salah seorang keluarga Kemenag menggelar resepsi. Semua dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Bahkan Kapolsek, Satgas Covid kecamatan juga ikut mengawasi. Ini dilakukan agar resepsi yang digelar sesuai dengan protokol kesehatan," kata Jaelani.