Pemkab Sleman Izinkan Resepsi Pernikahan, Berikut Syaratnya

Agregasi Harianjogja
Ilustrasi (Foto: Sindo)

Aturan lainnya, lanjut Arip, pesta pernikahan tidak diperkenankan menggunakan konsep standing party. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan. Adapun hidangan yang disajikan, kata Arip juga diatur untuk tidak menggunakan sistem prasmanan.

"Sendok dan garpu diberikan kepada tamu. Jadi untuk mengambil makanan tamu ada yang melayani hidangan yang diinginkan," katanya.

Hal senada disampaikan Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Jaenudin. Dijelaskan dia, sesuai SE Dirjen Bimas Kemenag No.P006 prosesi akad nikah di KUA atau di rumah hanya diperbolehkan dihadiri oleh 10 orang.

"Kalau kegiatan digelar di masjid atau di gedung pertemuan maksimal yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang," katanya.

Ketentuan tersebut, lanjut Jaelani, juga berlaku saat resepsi dilakukan oleh keluarga mempelai. Ia menyontohkan saat salah seorang keluarga Kemenag menggelar resepsi. Semua dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Bahkan Kapolsek, Satgas Covid kecamatan juga ikut mengawasi. Ini dilakukan agar resepsi yang digelar sesuai dengan protokol kesehatan," kata Jaelani.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Bunuh Wanita gegara Emosi Cinta Ditolak, Pria di Sleman Ditahan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Pelintasan Kereta Sleman, Fokus Pada Posisi Palang Pintu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal