Pemkab Sleman Catat Tak Ada Penambahan Jumlah Pemudik

Sindonews
Priyo Setyawan
Pemudik diminta putar balik dari di perbatasan Jawa Tengah (Foto: Taufik Budi)

"Kami harapkan kesadaran dari masyarakat untuk hal ini. Terutama pemudik mematuhi protokol tersebut dan aparat setempat mencatat serta melaporkannya," katanya.

Pemkab Sleman telah menegaskan bagi para pemudik atau Pelaku Pejalanan dari Area Terdampak (PPAT) wajib melakukan karantina mandiri, baik di rumah maupun di tempat yang telah disiapkan pemerintah. Bagi yang tidak mematuhi akan dijerat Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi pidana 1 tahun dan atau denda Rp100 juta.

Untuk kepentingan ini, Bupati Sleman telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 440/01121 tentang Karantina Mandiri bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pelaku Pejalanan dari Area Terdampak (PPAT). SE ini telah dikirimkan kepada camat, kepala desa dan dukuh se-Sleman.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Penumpang Kapal Rela Nginap di Halaman Pelabuhan Samarinda

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal