"Kami harapkan kesadaran dari masyarakat untuk hal ini. Terutama pemudik mematuhi protokol tersebut dan aparat setempat mencatat serta melaporkannya," katanya.
Pemkab Sleman telah menegaskan bagi para pemudik atau Pelaku Pejalanan dari Area Terdampak (PPAT) wajib melakukan karantina mandiri, baik di rumah maupun di tempat yang telah disiapkan pemerintah. Bagi yang tidak mematuhi akan dijerat Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi pidana 1 tahun dan atau denda Rp100 juta.
Untuk kepentingan ini, Bupati Sleman telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 440/01121 tentang Karantina Mandiri bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pelaku Pejalanan dari Area Terdampak (PPAT). SE ini telah dikirimkan kepada camat, kepala desa dan dukuh se-Sleman.