Pemkab Gunungkidul Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Kismaya Wibowo
Ilustrasi malam tahun baru. (Foto: Istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melarang pesta kembang api dalam menyambut tahun baru 2022. Pemerintah akan terus melakukan pengetatan protokol kesehatan, meskipun pemerintah pusat mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

"Pesta kembang api tidak diizinkan. Itu rawan menimbulkan kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19," kata Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, Kamis (9/12/2021). 

Selama ini, perayaan tahun baru di Kabupaten Gunungkidul dipusatkan di Alun-alun Wonosari yang dimeriahkan dengan pesta kembang api. Namun semenjak pandemi, perayaan ini dihilangkan untuk mencegah penularan Covid-19. 

"Meskipun pembatasan PPKM Level 3 dicabut, bukan berarti bebas. protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi," katanya.

Saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul sudah terkendali. Penambahan kasusnya sangat kecil dan kasus aktif juga tinggal beberapa saja. Kondisi ini tidak lepas dari capaian vaksinasi Covid-19 yang sudaah tinggi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

57 tahun lalu

Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal