Pemerintah Kurangi Stimulus Listrik hingga 50 Persen Mulai Bulan Depan

Oktiani Endarwati
Pemerintah mengurangi stimulus listrik hingga 50 persen. (Foto: Ist)

RELAKSASI REKENING MINIMUM

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

1. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);

2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); 

3. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);

4. Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

5. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

RELAKSASI BIAYA ABONEMEN:

Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:

1. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);

2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan

3. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja Tewas Tersengat Listrik Tiang Lampu Jalan di Surabaya

57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Tragis! Kabel PLN Putus, 2 Lansia di Pinrang Tewas Tersengat Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal