Pemda DIY Screening Ketat Pemudik dan Pendatang

Antara
Petugas melakukan tes cepat Covid-19 massal di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Minggu (14/6/2020). (Foto Ilustrasi : Antara )

Selain itu, membatasi jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, mulai 24 Desember sampai 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar memastikan jajarannya tidak akan melakukan pemeriksaan surat hasil rapid test antigen terhadap setiap pendatang di sejumlah jalur perbatasan. Alasannya, pengecekan itu telah dilakukan oleh personel Polda Jateng.

"Untuk pengecekan rapid test atau pun rapid antigen mungkin sudah dilaksanakan di Polda Jateng. Jadi Polda Yogyakarta mungkin akan melaksanakan pengecekan di hotel saja," kata Asep.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Gunungkidul, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal