“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, motif kasus pembunuhan dilatarbelakangi masalah asmara,” ungkap Rifai.
Dia menambahkan, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. Bahkan keluarganya juga sudah mengetahui adanya hubungan antara pelaku dan korban.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara subsider Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun,” tuturnya.
Pengakuan pelaku, saat kejadian keduanya sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor menuju Pantai Glagah. Namun di tengah perjalanan terjadi cekcok dan saling pukul dengan batu. Tangan kanan dan jari kiri pelaku terluka akibat terkena pukulan batu. Lalu, dia pun gelap mata dan menghabisi korban.“Saya sangat menyesali karena tidak ada niat membunuh,” kata Asiman.
Diketahui, mayat Sri Iswanti ditemukan warga di sumur tani di pesisir Pantai Glagah oleh warga setempat pada Kamis, 11 Januari 2018 lalu. Warga curiga ada sebuah mobil yang berhenti di lokasi kejadian pada Kami dini hari. Warga yang mengecek melihat ada bekas benda diseret menuju ke sumur. Saat dilihat ternyata dalam sumur terdapat mayat yang hanya kelihatan kakinya. Belakangan diketahui, identitas mayat perempuan itu, yakni Sri Iswanti, warga Kesambi, Loano, Purworejo, Jateng, seorang mahasiswi sekaligus pemandu karaoke.