Pelaku Mutilasi di Sleman Belajar Melumpuhkan Korban dari Menonton YouTube

erfan erlin
Ini sosok HP alias P pelaku pembunuhan sadis di sebuah penginapan di Jakal Sleman. Pelaku ternyata belajar dari internet cara melumpuhkan korban. (Foto: iNews.id /erfan erlin)

SLEMAN, iNews.id - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan di sebuah penginapan di Jakal, Sleman 19 Maret 2023 lalu ternyata sebelum beraksi belajar dari internet. Pelaku belajar melumpuhkan korban dari YouTube

Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panuko mengatakan, terungkap jika mengapa pelaku HP (23) sangat sadis mencacah tubuh korban. Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku belajar bagaimana cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal dari YouTube.

Sebelum dibunuh, korban Ayu Indraswari terlebih dahulu dilumpuhkan dengan cara dipukul di bagian kepala belakang menggunakan besi saat korban membuka baju. Korban kemudian dihabisi dengan cara digorok lehernya menggunakan pisau komando yang disembunyikan di balik selimut.

Setelah itu dengan sadis pelaku memotong-motong tubuh korban menjadi 65 bagian di mana 3 diantaranya potongan besar dan potongan kecil. Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku sengaja mencincang korban karena ingin membuang dagingnya ke dalam closed kamar mandi di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan psikologis forensik tidak terungkap jika pelaku mengalami trauma kekerasan fisik ketika waktu kecil yang menimbulkan dendam atau perilaku keji.  "Tidak ada yang menyebutkan jika (pelaku) mengalami trauma kekerasan di masa kecil," ujar dia, Senin (3/4/2023).

"Jadi intinya tidak ada gangguan jiwa," ujar AKBP Tri Panuko menegaskan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal