Pelaku Curat Toko Helm di Klaten Ditangkap, Polisi Buru 1 Tersangka Lain

Saeful Efendi
Polres Klaten berhasil mengungkap kasus Curat pencurian helm. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara itu, pelaku mengakui telah mencuri dengan cara membobol toko helm bersama dengan Sa. Untuk masuk ke dalam toko, dia merusak pintu dengan menggunakan pahat dan linggis. 

“Untuk membawa helm curian pakai helm,” ujarnya. 

Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial Sa warga Karanganyar. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal ujuh tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Gratis! 4.181 Warga Jateng Kembali ke Perantauan Naik 84 Bus Disiapkan Pemprov

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Produksi Mi Basah Mengandung Bahan Berbahaya, 12 Jeriken Formalin Disita

57 tahun lalu

Ungkap Identitas Perampok Sadis Tewaskan Bocah 5 Tahun di Boyolali, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal