Pegawai KPK Jadi ASN, Kepala BKN: Prosesnya Masih Panjang

Kuntadi
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. (Foto: Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku belum memiliki format soal pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN. Pihaknya, masih akan menunggu Undang-Undang (UU) KPK masuk dalam lembaran negara.

“Nanti, kami akan pelajari dulu. (UU KPK) Harus masuk dalam lembaran negara dulu,” ujar Bima di sela Rakornas Kepegawaian 2019 di Yogyakarta, Rabu (25/9/2019)

Menurutnya, begitu UU tersebut berlaku efektif, maka BKN akan membahasnya lintas Kementerian. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Prosesnya masih panjang. Banyak hal yang harus disiapkan sebelum diputuskan,” katanya.

Diketahui, perubahan status kepegawaian ini dengan adanya pengesahan UU KPK oleh DPR pada 17 September silam. Mekanisme pengangkatan pegawai KPK jadi ASN terdapat pada revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yakni dalam Pasal 69B dan 69C UU KPK yang baru.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal