Pegawai KPK Jadi ASN, Kepala BKN: Prosesnya Masih Panjang

Kuntadi
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. (Foto: Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku belum memiliki format soal pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN. Pihaknya, masih akan menunggu Undang-Undang (UU) KPK masuk dalam lembaran negara.

“Nanti, kami akan pelajari dulu. (UU KPK) Harus masuk dalam lembaran negara dulu,” ujar Bima di sela Rakornas Kepegawaian 2019 di Yogyakarta, Rabu (25/9/2019)

Menurutnya, begitu UU tersebut berlaku efektif, maka BKN akan membahasnya lintas Kementerian. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Prosesnya masih panjang. Banyak hal yang harus disiapkan sebelum diputuskan,” katanya.

Diketahui, perubahan status kepegawaian ini dengan adanya pengesahan UU KPK oleh DPR pada 17 September silam. Mekanisme pengangkatan pegawai KPK jadi ASN terdapat pada revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yakni dalam Pasal 69B dan 69C UU KPK yang baru.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

4 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

9 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

9 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

11 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal