"Ada empat TKP untuk di Bantul. Mereka mengaku selalu berpindah-pindah," ujarnya.
Hasil kejahatan mereka kemudian dijual di kampung halaman dengan harga yang murah. Untuk laptop, mereka membuka harga sekitar Rp1 juta - Rp2 juta per unit, tergantung jenis dan mereknya.
"Mereka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Nico.