Pegang Kunci Duplikat, 2 Warga Indramayu Bobol Kos-kosan Mahasiswa di Bantul

Kuntadi
Polisi menangkap pelaku pencurian yang mengincar kamar kos mahasiswa. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

"Ada empat TKP untuk di Bantul. Mereka mengaku selalu berpindah-pindah," ujarnya.

Hasil kejahatan mereka kemudian dijual di kampung halaman dengan harga yang murah. Untuk laptop, mereka membuka harga sekitar Rp1 juta - Rp2 juta per unit, tergantung jenis dan mereknya.

"Mereka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Nico.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal