Pasien Covid-19 Melonjak, Warga Dilarang Gelar Hajatan

Angga Rosa
Ilustrasi Satgas gabungan Covid-19 saat membubarkan acara hajatan. (iNews/Septyantoro)

Bagi warga yang akan melaksanakan pernikahan, hanya diizinkan melakukan akad nikah. Namun pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidorejo. 

"Kami minta masyarakat bisa memahami dan menaati ketentuan ini demi kebaikan bersama. Ini diterapkan untuk menekan kasus Covid-19," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Gara-Gara Sound Horeg, Ratusan Tawon Vespa Mengamuk Serang Hajatan di Lampung

2 bulan lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

4 bulan lalu

Preman Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Begini Tampangnya

4 bulan lalu

Tragedi Pesta Nikah di Purwakarta, Tuan Rumah Tewas Dianiaya Preman gegara Miras

5 bulan lalu

Banjir Bandang Terjang Kampung Domas Salatiga, 4 Rumah Warga Terdampak Kerusakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal