Pasangan Suami Istri di Bantul Edarkan Uang Palsu untuk Beli Sayuran

Kuntadi
Polisi mengamankan pasangan suami istri yang mengendarkan uang palsu di Bantul. (Foto: istimewa)

Polisi kemudian memeriksa pelaku dan diketahui uang itu diperoleh dari suaminya. Karena ada keterlibatan dalam kasus ini polisi mengamankan HD di rumahnya. Buruh harian lepas inipun mengakui telah membeli uang palsu melalui medias sosial. 
 
“Jadi suaminya yang beli di medsos, dan diedarkan oleh istrinya,” katanya. 

Uang itu dibeli HD Rp200.000 dan mendapatkan 9 lembar uang pecahan Rp50.000 yang palsu, empat lembar pecahan Rp5.000 dan lima lembar pecahan Rp2.000. Uang itu dibeli dari seseorang dengan cash on delivery (COD). 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10-50 miliar. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

7 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

8 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

19 hari lalu

Remaja asal Bandung Barat Tewas Dibacok usai Transaksi COD di Purwakarta

3 bulan lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal