Pasangan Kekasih Ini Jerat Leher Bayinya hingga Tewas

Kristadi
Pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang.(iNews/Kristadi)

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti tiga botol obat menggugurkan kandungan, obat sakit kepala, dan minuman bersoda.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 342 KUHP tentang tindak pidana seorang ibu yang sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat melahirkan dengan ancaman  hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Malapraktik, Keluarga Lapor Polisi usai Bayi Patah Tulang di RSUD Sumba Timur

57 tahun lalu

Diduga Malapraktik, Bayi Patah Tulang usai Operasi Sesar di RSUD Sumba Timur NTT

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Balita Terseret Banjir di Ponorogo Ditemukan, Kondisi Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal