Pandemi Covid-19, Pemkot Yogyakarta Hapus Tunggakan PBB-P2 Senilai Rp33 Miliar

Kuntadi
Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada seluruh wajib pajak. Ini merupakan kebijakan untuk meringankan warga dalam masa pandemi Covid-19.

“Penghapusan denda ini kepada wajib pajak PBB P2 yang memiliki tunggakan dari tahun 1994 sampai 2020. Ini berlaku tanggal 1 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020,” kata Wali Kota Yogya, Haryadi Suyuti, Sabtu (2/10/2020).

Dasar kebijakan ini, dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 80 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan. Penghapusan sanksi administrasi ini tidak dilakukan setiap tahun. Penghapusan ini baru dilakukan tahun ini dan tahun kemarin.

“Tahun kemarin (enghapusan) karena bertepatan dengan HUT Kota Yogya sedangkan tahun ini adanya Covid-19,” kata Haryadi.

Haryadi meminta masyarakat memanfaatkan kelonggaran ini. Jika tahun lalu masyarakat yang mengajukan penghapusan, sekarang Pemkot Yogyakarta yang memberikan kemudahan. Jangan sampai pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo.

“Manfaatkanlah kesempatan ini, karena belum tentu tahun depan kembali diadakan penghapusan sanksi administrasi,” kata Haryadi Suyuti.

Pembayaran PBB-P2 ini bisa dilakukan di sejumlah bank yang ada di Yogyakarta, melalui aplikasi pembayaran online. Di antaranya di Bank BPD DIY yang bekerja sama dengan Tokopedia dan Gopay untuk pembayaran PBB-P2, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Jogja dan di Kantor Pos Indonesia. Saat membayar, wajib pajak cukup menunjukan Nomor Objek Pajak (NOP) serta untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar yang bisa diketahui lewat Jogja Smart Service (JSS).

Piutang PBB-P2 dengan tunggakan tahun 1994 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp77,786 miliar dengan denda tunggakan tahun 1994 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp33,685 miliar. Sedangkan sisa ketetapan setelah jatuh tempo 30 September 2020 sebesar Rp46,105 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Pemkot Madiun Berikan Kado Pajak 2026 untuk Warga, Gratis PBB hingga Potongan BPHTB

57 tahun lalu

DPRD Badung Rekomendasikan Penundaan Kenaikan PBB P2

57 tahun lalu

Beri Diskon 50 Persen, Wali Kota Cirebon Kini Kaji Pembebasan Tunggakan PBB

57 tahun lalu

Tagihan PBB Naik 400 Persen, Lansia di Ambarawa Kaget Wajib Bayar Rp872.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal