Palsukan Dokumen untuk Pinjam Uang di Leasing, 4 Orang Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pemalsuan dokumen di Mapolres Sleman, Rabu (27/10/2021). (Foto : MNC Portal/Priyo Setyawan)

Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasikan para pelaku. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap dan membawa para pelaku ke Mapolres Sleman.  

“Kasus pertama diawali dengan menangkap RF pada 25 Oktober 2021, selanjutnya IHS, 3 Oktober. Untuk kasus kedua, pertama menangkap LPA, 1 Oktober  baru LG pada 5 Oktober 2021. Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada kasus kredit fiktif  di tempat lain,” katanya.

Para tersangkat dijerat Pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia  Subsider Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Bunuh Wanita gegara Emosi Cinta Ditolak, Pria di Sleman Ditahan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Pelintasan Kereta Sleman, Fokus Pada Posisi Palang Pintu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal