YOGYAKARTA, iNews.id – Penggunaan remdesivir sebagai obat untuk pasien Covid-19 telah mendapatkan persetujuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, obat ini hanya bisa diberikan dalam kondisi emergency use authorization (EUA).
Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinis UGM, Zullies Ikawati mengatakan, izin edar obat ini dalam bentuk EUA. Artinya, izin penggunaan obat diberikan secara darurat karena belum ada obat Covid-19 yang definitif dan disetujui.
“Jadi bukan keadaan darurat, tetapi karena pasien dalam kondisi darurat ya,” kata Zullies.
Remdesivir tidak bisa didapat secara bebas di pasaran. Obat langsung didistribusikan ke rumah sakit dan tidak tersedia di apotek. WHO telah menggunakan obat ini untuk penyembuhan pasien Covid-19 di berbagai negara. Hasilnya ada efektivitas yang baik saat dalam pengobatan pasien Covid-19.
Remdesivir merupakan obat anti virus, yang dulu dikembangkan untuk mengatasi virus RNA dan pernah diujicobakan saat ada wabah Ebola dan MERS. Remdesivir berupa senyawa analog mirip dengan adenosine dan bisa menyusup ke dalam rantai RNA. Obat ini bekerja dengan menghambat replikasi virus dalam tubuh.