Paguyuban Dukuh Bantul Usul Pengisian Pamong Desa dengan Pemilihan Langsung

Kuntadi
Ilustrasi perangkat desa. (Foto: Istimewa)

Selain menyoroti pengisian kepala dukuh, Pandu juga berharap agar kepala desa atau lurah nantinya tidak sembarangan dalam melakukan mutasi pamong. Kepala dukuh juga bisa dimutasi setara dengan kepala urusan (kaur) ataupun sekretaris desa.

Hal ini bisa dilakukan dengan mendasarkan pada UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. “Dalam mutasi pamong minimal sudah dua tahun menjabat,” katanya.

Pandu juga memberikan masukan agar kepada pamong desa yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri setelah menjabat lebih dari lima tahun hendaknya memperoleh hak sebagai mana pamong yang sudah purna atau pensiun. Pamong telah mengabdikan diri selama masa jabatan yang dia lalui sudah sepantasnya mendapatkan penghargaan yang setara.

"PNS yang mengajukan pensiunan dini juga mendapatkan hak-haknya kenapa pamong desa tidak memperoleh kesempatan yang sama?” katanya.

Sementara anggota Pansus Raperda Pamong Kalurahan DPRD Bantul, Jumakir mengatakan Pansus punya pemikiran yang sama dengan usulan dari Pandu yang menginginkan pengisian jabatan kepala dukuh dengan mekanisme pemilihan langsung.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal