Ormas di Yogyakarta Didorong Miliki Badan Hukum

Antara
demo ormas (ilustrasi/Sindonews.com)

Jika seluruh syarat pendaftaran dipenuhi, SKT dari Kemendagri sudah dapat diterbitkan dalam waktu 15 hari dan seluruh prosesnya tidak dipungut biaya. Sedangkan untuk badan hukum, tetap diurus melalui Kantor Kementerian Hukum dan HAM. 
 
Bagi ormas yang belum memiliki legalisasi dalam bentuk badan hukum atau SKT, lanjut Widyastuti, tidak ada sanksi apa pun yang diberikan berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2017. Mereka tidak bisa mengakses fasilitasi dari pemerintah daerah dalam sebuah program atau kegiatan.

“Kami akan kumpulkan ormas yang sudah terdaftar dan mendorong mereka untuk mengurus SKT apabila belum memiliki badan hukum,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Percepat Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Gandeng Bank Dunia Tuntaskan Batas Desa di Sultra

57 tahun lalu

Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Jogja Hari Ini 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doanya

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal