ORI DIY Ungkap Ada Praktik Jual Beli Seragam Sekolah, Modus Mark-up Harga

erfan erlin
Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo saat sosialisasi PPDB Tahun 2022 di Kabupaten Bantul, DIY, Senin (30/5/2022). (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan praktik jual beli seragam dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022. Dari praktik tersebut, potensi keuntungan yang diperoleh sejumlah sekolah mencapai puluhan juta rupiah.

Ketua ORI DIY, Budi Masturi mengungkapkan, dari pemantauan khusus baik pra maupun pasca-PPDB  ada beberapa hal menonjol. 

Salah satunya praktik jual beli seragam oleh sekolah. Modus yang dilakukan oleh pihak sekolah yakni menyiasati adanya peraturan larangan jual beli seragam oleh sekolah. Temuan tersebut sebenarnya sudah disampaikan ke pemerintah.

"Aturan jual beli seragam oleh sekolah tersebut sebenarnya cukup banyak," kata Budi, Senin (26/9/2022).

Praktik jual beli seragam sekolah ini, kata Budi, hampir terjadi di semua kabupaten/kota di DIY. Pihak sekolah melakukan mark-up harga jual seragam dengan beberapa cara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SD di Kawasan Padat Penduduk di Malang Ini Hanya Dapat 2 Siswa Baru, kok Bisa?

57 tahun lalu

Gerbang SMAN 5 Digembok Warga 2 Hari, Wali Kota Bukittinggi: Anak Kita yang Dirugikan!

57 tahun lalu

2 SD Negeri di Blora Tak Dapat Siswa Baru

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Akan Hapus Sistem Zonasi PPDB di Jabar

57 tahun lalu

Pemkot Malang Kaji Rencana Gabungkan SDN yang Kekurangan Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal