YOGYAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan praktik jual beli seragam dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022. Dari praktik tersebut, potensi keuntungan yang diperoleh sejumlah sekolah mencapai puluhan juta rupiah.
Ketua ORI DIY, Budi Masturi mengungkapkan, dari pemantauan khusus baik pra maupun pasca-PPDB ada beberapa hal menonjol.
Salah satunya praktik jual beli seragam oleh sekolah. Modus yang dilakukan oleh pihak sekolah yakni menyiasati adanya peraturan larangan jual beli seragam oleh sekolah. Temuan tersebut sebenarnya sudah disampaikan ke pemerintah.
"Aturan jual beli seragam oleh sekolah tersebut sebenarnya cukup banyak," kata Budi, Senin (26/9/2022).
Praktik jual beli seragam sekolah ini, kata Budi, hampir terjadi di semua kabupaten/kota di DIY. Pihak sekolah melakukan mark-up harga jual seragam dengan beberapa cara.