Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku terpaksa meninggalkan anaknya untuk bekerja mencari nafkah. Selama ditinggal, Geo ditempatkan di kandang kambing dengan posisi terikat agar tidak pergi. Kedua pelaku juga kerap melakukan penganiayaan. Hal ini diperkuat dengan kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam.
“Modusnya pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah,” katanya.
Sementara itu ibu korban FH mengatakan tidak selamanya korban ditempatkan di kandang kambing. Biasanya mereka meninggalkan putranya hanya siang hari saat ditinggal pergi bekerja. Sedangkan pada malam harinya tetap ditempatkan di dalam rumah bersamanya.
“Tidak setiap hari, hanya kadang-kadang saja,” katanya.
Langkah menempatkan di kandang dan mengikat karena korban kerap merusak barang-barang. Bahkan korban sempat pergi meninggakan rumah.
“Dia sempat pergi dan nyaris tertabrak motor di dekat pasar,” katanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.