Oknum ASN Kemenkumham jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat HUT Jogja

erfan erlin
Oknum ASN Kemenkumham DIY ditetapkan tersangka kasus penipuan acara senam HUT Kota Jogja. (Foto: MPI)

"Dan apabila ditemukan pelanggaran hukum akan di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya. 

Dia menambahkan pelaku inisial WAH telah menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 pukul 18.00 WIB. Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polresta Yogyakarta dan menjalani Proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatan pelaku WAH di ancam dengan pasal 372  penggelapan atau 378 Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutur dia. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecewa TPP Dipotong 30 Persen, ASN di Tidore Baku Hantam dan Nyaris Bakar Kantor Wali Kota

57 tahun lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Beredar Video Terakhir ASN Bangkalan sebelum Ditemukan Tewas, Bersama Pria Berkacamata

57 tahun lalu

Selidiki Kematian ASN dalam Mobil, Polisi Tunggu Hasil Labfor hingga Telusuri CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal