Nyetir Sambil Dioral Seks, Mahasiswa di Sleman Tak Sadar Tabrak Pejalan Kaki

Heru Trijoko
Mayat korban tabrak lari di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta saat dievakuasi petugas. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

"Kasus ini bermula dari penemuan mayat yang ternyata korban kecelakaan atau tabrak lari. Pelaku yang mengendarai mobil diduga hilang konsentrasi dan menabrak pengguna jalan hingga tewas," ujarnya, Sabtu (16/11/2024).

Kasatlantas Polres Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, sebelum kecelakaan pelaku MAT engaku sedang dioral seks oleh teman kencannya perempuan berinisial ND. Aktivitas ini dilakukan mulai dari Simpang Flyover Jombor di Jalan Magelang hingga perempatan Kampus UPN Veteran Yogyakarta.

"Pelaku mengaku tak menyadari telah menabrak orang dan tetap tancap gas meninggalkan korban," katanya.

Menurutnya hubungan pelaku dengan perempuan dalam mobil yang melakukan aktivitas oral seks sebatas teman bukan pacar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Dramatis Pengejaran Avanza Tabrak Lari di Tarakan, Berakhir Setelah Tabrak Tiang

57 tahun lalu

Kabur Usai Tabrak 4 Motor, Pengemudi Avanza di Tarakan Diamuk Warga Usai Tertangkap

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal