Nyaris Senggolan Motor, Residivis di Sleman Aniaya Pemotor dengan Cutter

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penganiayaan di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).(Foto: Ist)


 
Mengetahui hal itu warga sekitar mencoba menolong korban dan membawanya ke rumah saktt serta menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku diserakan ke Polres Sleman. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, sepeda motor, jaket, celana dan STNK kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Saat ini pelaku ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. 
 
“Kami masih melakukan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2019,” katanya. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal