Nikita Mirzani Ditahan Setelah 24 Jam Penangkapan, Kuasa Hukum Minta Kasusnya Dihentikan

Mahesa Apriandi
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan. Dia dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto : MPI)

SERANG, iNews.id – Setelah menjelani pemeriksaan, Nikita Mirzani resmi ditahan Polresta Serang, Jumat (23/7/2022). Nikita ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikta Mirzani. 

“Penahanan itu setelah 24 jam (penangkapan). Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, asisten Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota, Jumat (22/7/2022). Kedatangan Mail Syahputra untuk membawa perlengkapan seperti pakaian dan beberapa makanan untuk kebutuhan Nikita Mirzani.

Pantauan di lokasi, Mail tiba di Mapolresta Serang sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil pribadi. Terlihat Mail membawa beberapa perlengkapan di dalam tas yang ditentengnya di tangan kanan dan kirinya. 

Mail mengaku datang membawa sejumlah perlengkapan dan makanan. “Ya, bawa baju dan makanan,” ucapnya.

Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap di depan anaknya saat berada di salah satu mal kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Kuasa Hukum Bawa Surat dari Propam

Sementara itu Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmin meminta polisi untuk menghentikan proses hukum terhadap kliennya. 

Fahmi mendatangi Mapolresta Serang, Jumat (22/7/2022). Dia datang dengan membawa surat dari Propam Polri yang berisi mengenai tanggapan atas laporan Nikita Mirzani mengenai adanya dugaan pelanggaran etika Polri yang dilakukan penyidik.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Berawal dari Penarikan Kendaraan

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Perkelahian Disertai Ancaman Senpi di Medan, Berawal Cekcok di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal