Ngeri, Dukun Cabul Ini Paksa Korban Potong Puting Payudaranya

Suryono Sukarno
Tersangka dukun cabul saat digelandang di Mapolres Pekalongan. (Suryono Sukarno)

Setelah itu korban diminta mengirim video ke tersangka. Tak hanya itu korban juga diminta mentransfer uang. Jika tidak mau, korban diancam videonya akan disebarkan. Korbanpun terpaksa mentransfer uang kepada tersangka hingga Rp38 juta. 

“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022).

Dari kasus ini,  polisi menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian. 

“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,” ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Ibu di Pekalongan Dianiaya Anak Kandung hingga Tewas

57 tahun lalu

May Day, Buruh Pekalongan Gelar Apel dan Doa Bersama di Monumen Juang

57 tahun lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

57 tahun lalu

3 Korban Ledakan Petasan di Pekalongan, 1 Remaja Tewas Usai Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal