Ngaku Polisi, Pemuda di Yogyakarta Peras Warga

Kuntadi
Polsek Mantrijeron mengamankan AP (28) pelaku pemerasan. (Foto: istimewa)

Unggahan ini pun viral di media sosial, dan ada teman korban yang mengenali pelaku. Korban bersama teman-temannya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari laporan itu Kami lakukan penyelidikan dan amankan pelaku di rumahnya,” kata kapolsek.

Kapolsek mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan pelaku secara spontan dan tidak direncanakan. Pelaku butuh uang untuk menebus obat. Dia sudah sering mengonsumsi obat dan jika terlambat akan berhalusinasi.

“Kami akan jerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Jogja Hari Ini 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doanya

57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Emosi, Warga Corat-Coret Daycare Penyiksa Anak di Jogja

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal