Nekat Merokok Sembarangan di Singapura Bisa Didenda Rp10,5 Juta

Anton Suhartono
Pemerintah Singapura memperluas area larangan merokok. (Foto : Reuters)

Lebih dari 1.200 teguran lisan dikeluarkan kepada perokok di area larangan sejak 1 Juli hingga 25 September, demikian pernyataan bersama Badan Lingkungan Nasional (NEA), Dewan Taman Nasional (NParks), badan perairan nasional PUB, dan Sentosa Development Corporation, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari The Straits Times.

Sementara itu, otoritas menyediakan 12 lokasi khusus merokok di area terbuka yakni Taman Pantai Timur dan Taman Bishan-Ang Mo Kio, serta Pantai Palawan, Pantai Siloso, dan Pantai Tanjong.

Sebelum ini Singapura memberlakukan larangan merokok di 49.000 lebih tempat, di dalam maupun luar ruangan. Sepanjang semester pertama 2022, ada 7.400 pelanggaran larangan merokok.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

2 bulan lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

2 bulan lalu

Rem Blong! Mobil Rombongan Wisatawan Singapura Kecelakaan di Jalur Bromo, Begini Kronologinya

3 bulan lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

3 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 39.000 Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal