BANTUL, iNews.id – CB (16) murid SMA di Kabupaten Kulonprogo yang menganiaya gurunya, Wening Pamudji Asih (34) dengan pisau ditangkap polisi di rumahnya di Desa Lendah, Kulonprogo.
Penangkapan itu setelah polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas langsung mengamankan barang bukti yang ada di lokasi kejadian, di antaranya pisau dan handphone. Dari situlah petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya.
“Dari penyelidikan kita bisa mengamankan tersangka di rumahnya di Lendah, Kulonprogo,” kata Kapolsek Srandakan, Bantul, Kompol B Muryanto, Kamis (21/11/2019).
Menurut kapolsek, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Lantaran tersangka masih berusia di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Bantul,” katanya.