Mulai Selasa, KA Daop 6 Yogya Berlakukan Syarat Vaksin untuk Penumpang

Antara
Penumpang saat akan masuk ke KRL Solo-Yogyakarta. Mulai Selasa (14/9/2021) penumpang kereta api wajib tunjukkan bukti vaksinasi. (Foto : Antara/ HO Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

Sedangkan bagi pelanggan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak memungkinkan menjalani vaksinasi, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Meski sudah menerapkan aturan vaksinasi sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021, Supriyanto tetap berharap kepada seluruh penumpang untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat saat melakukan perjalanan dengan kereta api.

Sedangkan untuk kereta jarak jauh, penumpang juga tetap diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil negatif Covid-19 baik dari tes PCR atau rapid test antigen.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemadaman Listrik di Sekitar Stasiun Gubeng, Kereta Api Tetap Berjalan Normal

57 tahun lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Bumiayu Brebes, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal