Motif Dendam Lama, 2 Pelaku Penganiayaan di Klaten Ditangkap Polisi

Saeful Efendi
Polisi menunjukkan tersangka penganiayaan dan barang bukti di Mapolres Klaten, Rabu (20/4/2022). (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara tersangka ARB mengaku sempat ketakutan usai menganiaya korban. Bahkan bagian motor lain untuk menghilangkan jejak. 

“Saya ganti untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal