"Jangan langsung di dalam satu kabupaten dinyatakan PSBB, tidak, tetapi memang kalau kejadiannya dalam sebuah zonasi yang kecil itu perlakuannya semakin mikro. Jadi jangan secara makro nanti akan mengganggu yang lain," katanya.
Sementara itu, Sri Sultan HB X menyampaikan, selama ini yang dilakukan di DIY yakni pembatasan di tingkat desa. Semua pendatang diawasi mulai dari lingkup terkecil.
"Pendatang yang masuk, dikontrol lewat lurah, babinkamtibmas, babinsa, dan anak-anak muda. Yang masuk dimintai data berupa nama dan alamat, sebagai kontrol untuk memudahkan penjejakan," ucapnya.
Dengan cara itu, dia berharap tumbuh kesadaran masyarakat karena diposisikan sebagai subjek.
"Sehingga, tanpa harus digemborkan untuk memakai masker dan sebagainya, dia (masyarakat) akan menjalankan itu," kata Sri Sultan.
Meski demikian, Sultan tidak memungkiri dalam perkembangan di lapangan bisa muncul klaster penularan Covid-19. Hal tersebut disebabkan pemerintah tidak mungkin bisa membatasi warga DIY pergi atau pun menutup diri dari pendatang.
"Yang terpenting itu adalah tracing, sehingga pihak yang kebetulan berada di tempat dan jam yang sama dengan suspect positif, dapat segera ditindaklanjuti," kata raja Keraton Yogyakarta ini.