Modus Tawari Proyek, ASN Gadungan Tipu Warga Sleman Senilai Rp.100 Juta

Priyo Setyawan
Petugas menangkap MI (26) warga Jakarta Utara yang telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai ASN. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan MI dan melakukan penangkapan serta membawanya ke Sleman.

“Pelaku kami tangkap di Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021),” katanya. 

Polisi akan menjeret MI dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal