Modus Tawari Proyek, ASN Gadungan Tipu Warga Sleman Senilai Rp.100 Juta

Priyo Setyawan
Petugas menangkap MI (26) warga Jakarta Utara yang telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai ASN. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan MI dan melakukan penangkapan serta membawanya ke Sleman.

“Pelaku kami tangkap di Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021),” katanya. 

Polisi akan menjeret MI dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
16 jam lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

4 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

8 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

12 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

13 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal