Modus Penggandaan Uang, Pasutri Tipu Warga Gunungkidul Senilai Rp650 Juta

Kismaya Wibowo
Petugas Polres Gunungkidul menunjukkan barang bukti minyak mustika untuk penggandaan uang. (Foto; iNews.id/Kismaya Wibowo)


 
Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadana pelaku di Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap pada 19 Januari lalu.

Polisi juga menyita uang hasil penipuan senilai Rp50 juta, dua mobil dan bukti transfer dan 5 botol minyak yang diakui sebagai mustika kepala ular. Polisi juga mengamankan pakaian dukun milik pelaku untuk meyakinkan para korbannya. 
   
“Dalam aksinya pelaku juga dibantu GA yang saat ini masih menjadi buronan,” kata Riyan. 

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modal Kain Kafan, Dukun Palsu Lulusan SD di Kendal Tipu Karyawan BUMN Rp120 Juta

57 tahun lalu

Pembunuhan Pengacara di Cilacap, Polisi Dalami Motif Penggandaan Uang 

57 tahun lalu

Perampokan di Boyolali Bermodus Penggandaan Uang, 5 Pelaku Ditangkap 4 Diburu

57 tahun lalu

Usai Bunuh Ibu Angkat, Pemuda di Lampung Timur Coba Bunuh Diri Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Pemuda di Lampung Timur Tega Bunuh Ibu Angkat, Mengaku Dengar Bisikan Gaib!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal