Modus Nitip Investasi, Pengusaha Rental Mobil di Kulonprogo Gelapkan Uang Sahabatnya

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan uang untuk investasi mobil. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara pelaku mengakui perbuatannya, karena terbentuk kebutuhan. Uang itu dipakai untuk membayar cicilan mobil pelaku. Sedangkan order pembelian hanya fiktif dan hanya melalui pesan melalui handphone. 

“Uangnya habis untuk membayar cicilan mobil saya, arena saya juga utang di bank untuk modal,” katanya.  

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
15 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

20 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

21 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

22 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

24 hari lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal