Modus Beli secara COD, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 16 Motor

Saeful Efendi
Polres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus kasus penggelapan dengan modus COD. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Dari laporan korban dilakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya tersangka diketahui berada di Nganjuk dan petugas melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan. 
  
“Pengakuannya sudah beraksi di 16 lokasi di DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur dan beberapa daerah lain,” katanya. 

Sementara itu tersangka BM mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena dia butuh uang untuk membayar utang saudaranya yang sudah meninggal. Setiap motor yang dia bawa kabur dijuala dengan harga Rp9 juta sampai Rp10 juta.

“Caranya pura-pura COD kemudian saya mencoba motor dan kabur,” ujarnya. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal