Mobilitas Masyarakat Tinggi, Pemkot Jogja Akan Perketat PPKM Darurat

Antara
Pelaku usaha di Yogyakarta kompak menutup tempat usaha selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli. Foto: Ilustrasi/Antara

Jika ada pengelola perkantoran atau tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, maka petugas akan langsung menyampaikan teguran.

“Misalnya jika kantor atau sektor usaha tersebut hanya diperbolehkan ada 50 persen pekerja yang WFO, maka kantor akan diminta langsung mematuhinya,” kata Heroe.

Kantor atau tempat usaha yang di antara karyawannya ada yang terserang Covid-19 harus ditutup untuk sementara waktu.

Heroe mengatakan, pemerintah kota juga berusaha memastikan PPKM Mikro berjalan efektif di tingkat kampung serta lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.

"Dan mendukung pengurangan mobilitas warga sejak dari kampung,” katanya.

Pada Sabtu (10/7), Kota Yogyakarta mendapat tambahan 411 kasus Covid-19 dan 229 pasien yang sudah sembuh atau selesai menjalani isolasi. Jumlah kasus aktif, yang mencakup penderita Covid-19 yang menjalani perawatan dan karantina, total 3.921 kasus di Kota Yogyakarta.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik

57 tahun lalu

Nasib 6 Bonek Diamankan jelang Laga Persib vs Persebaya, Langsung Dipulangkan

57 tahun lalu

Laga Persib vs Persebaya, Polisi Sekat Bonek di Batas Kota Bandung Tak Boleh Hadir

57 tahun lalu

Jelang Persib vs Manila Digger FC, Polisi Sekat Jalur Rancanumpang-Cimincrang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal