Jika ada pengelola perkantoran atau tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, maka petugas akan langsung menyampaikan teguran.
“Misalnya jika kantor atau sektor usaha tersebut hanya diperbolehkan ada 50 persen pekerja yang WFO, maka kantor akan diminta langsung mematuhinya,” kata Heroe.
Kantor atau tempat usaha yang di antara karyawannya ada yang terserang Covid-19 harus ditutup untuk sementara waktu.
Heroe mengatakan, pemerintah kota juga berusaha memastikan PPKM Mikro berjalan efektif di tingkat kampung serta lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.
"Dan mendukung pengurangan mobilitas warga sejak dari kampung,” katanya.
Pada Sabtu (10/7), Kota Yogyakarta mendapat tambahan 411 kasus Covid-19 dan 229 pasien yang sudah sembuh atau selesai menjalani isolasi. Jumlah kasus aktif, yang mencakup penderita Covid-19 yang menjalani perawatan dan karantina, total 3.921 kasus di Kota Yogyakarta.