Miliki Kelainan Seks, Oknum Ketua Yayasan di Banjarnegara Diduga Cabuli 7 Santri

Angga Rosa
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan, Rabu (31/8/2022). Foto: Ist.

Tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kepada siapa pun. Terhadap korban AG, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali. 

"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan dan  ternyata ada korban lain yang merupakan santri, yakni HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021. Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada 25 Agustus 2022 pelaku ditangkap. 

Adapun jeratan hukum yang dikenakan yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal