Menyangkut Citra Pariwisata Jogja, Sekda DIY Minta Pelaku Klitih di Titik Nol Dihukum Lebih Berat

erfan erlin
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanto Baskara Aji meminta pelaku Klitih di Titik Nol Kilometer diberi hukuman berat agar ada efek jera. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Sekda menyebut kasus tersebut sudah jelas berdampak kepada industri pariwisata. Sehingga dia melihat pemberat hukuman para pelaku kejahatan jalanan itu karena dampaknya cukup besar lantaran  menyangkut ekonomi masyarakat dan menyangkut nama baik Yogyakarta.  "Makanya kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk diberikan hukuman setimpal," kata dia.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar menambahkan keenam pelaku akan dikenai pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

"Ada 6 pelaku, 5 dewasa dan satu pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar sebuah SMK swasta di Kota Yogyakarta," kata mantan Kabid Propam Polda DIY ini.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal