Mengaku Wartawan, Tiga Pria Ini Peras Kepala Sekolah di Bantul hingga Rp51 Juta

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka dugaan pemerasan di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021). (Foto : Ist)

Sesampainya di rumah tiga orang masuk dan mengatakan mengetahui tindakan perselingkuhannya. Untuk itu mereka meminta uang dan tidak akan memberitakan kisah perselingkuhannya di media. “Korban pun memberi uang tunai Rp1,9 juta,” ujarya.

Pada 8 Januari 2021, para pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang lagi. Korban pun menyanggupi permintaan mereka dan mentransferan Rp30 juta.

Selang sehari mereka meminta dikirimi lagi sebesar Rp20 juta dan dipenuhi korban.  Kemudian, 12 Januari 2021 para pelaku meminta uang lagi Rp55 juta.

“Karena tidak terima,korban akhirnya melaporkan  hal tersebut ke Polres Bantul,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tersangka PH mengaku mendatangi waraga Bambanglipura tersebut. Kedatangan mereka hanya untuk memberi nasehat. "Sebagai Kepala Sekolah perbuatan yang telah dilakukan tidak pantas,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

2 Pelajar Terseret Arus saat Surfing di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

Geger! Lansia Perempuan Ditemukan Tewas dalam Saluran Air di Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal