Mengaku Terdesak Kebutuhan, Warga Klaten Bobol Toko di Depok

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka curat di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). (Foto : iNews.id /Priyo Setyawan)

Saat di rasa situasi sudah aman, kemudian dia merusak gembok pintu toko dengan tang potong dan obeng. Selanjutnya masuk toko mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku memesan mobil secara online untuk membawa barang hasil curiannya,” kata Rony. 

Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman atau tidak. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
14 jam lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

24 jam lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

9 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal