Melanggar Perda, Toko Modern Ini Disegel Satpol PP Sleman

Antara
Satpol PP Sleman bersama tim gabungan menyegel salah satu toko modern di Tamanmartani, Kalasan karena melanggar perda. (Foto : HO-Humas Sleman)

SLEMAN, iNews.id  - Sebuah toko ritel modern di Tamanmartani, Kalasan disegel Satpol PPSleman bersama tim gabungan pada Jumat (17/6/2022). Toko modern itu melanggar ketentuan dalam peraturan daerah (perda).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Perda Sleman Nomor 14 Tahun 2019 terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional.

"Jadi kalau kita berjalan (dari toko tersebut) ini mungkin sekitar 30 meter akan menemui pasar tradisional sehingga inilah yang kita tertibkan," katanya.

Ia mengatakan bahwa Satpol PP Sleman telah memberikan surat peringatan tujuh hari sebelumnya.

"Bahkan sebelum diberikan surat peringatan sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Razia Pelajar di Mojokerto Diwarnai Kejar-kejaran, 15 Orang Ditangkap di Warkop

57 tahun lalu

Tragis! Anggota Satpol PP Kebumen Tewas Dibacok ODGJ yang Mengamuk

57 tahun lalu

Nekat Jualan di Bahu Jalan, 15 Gerobak PKL di Gianjar Diangkut Paksa Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal