Rico menambahkan, melalui aksi ini, mahasiswa juga mendorong agar RUU Kekerasan Seksual segera ditetapkan, mengingat banyak perempuan menjadi korban kekerasan.
“Saat ini negara masih membelenggu masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya sebagai bagian dari demokrasi. Banyak aktivitis ditangkap dan mendapatkan perlakuan represif,” kata Rico.
Kriminalisasi juga masih dilakukan dengan memenjarakan aktivis yang menyuarakan aspirasi masyarakat. “Semestinya pendapat juga dilawan dengan pendapat bukan malah memenjarakan dan mengkriminalisasikan masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) melakukan aksi demo #GejayanMemanggil pada Senin (23/9/2019). Massa yang didominasi mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta dan sekitarnya ini berkumpul di pusat di pertigaan Jalan Colombo Gejayan.
Massa aksi menyuarakan aspirasinya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), UU KPK, kerusakan lingkungan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan penangkapan aktivis.