Para mantan Napiter di bawah Yayasan Gema Salam telah menjadi mitra bagi pemerintah dan polisi dalam memberantas radikalisme dan terorisme. Mereka kerap menjadi narasumber dalam diskusi ataupun sosialisasi menyangkaut masalah deradikalisasi di sekolah, instansi hingga akademisi.
“Kami juga masuk ke dalam rutan mengunjungi napiter yang masih menjalani hukuman penjara, dan mengajak agar kembali ke jalan yang benar,” katanya.
Jack Harun pernah dijatuhi pidana kurungan penjara selama enam tahun di LP Cipinang, Jakarta. Namun dia hanya menjalani 4,5 tahun dan mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia terlibat dengan aksi pengeboman Bom Bali I tahun 2002 silam, yang cukup dekat dengan Amrozi, Imam Samudra, ataupun Dulmatin.
“Dulu saya menganggap Polri dan NKRI adalah thogut. Namun sekarang saya siap mensukseskan program pemerintah dan polisi,” ujarnya.
Dalam baksos ini Yayasan Gema Salam menyalurkan bantuan berupa masker dan hand sanitizier kepada masyarakat Jatirejo, yang merupakan daerah asal Jack Harun. Sedangkan dari Polres Kulonprogo diserahkan 30 paket sembako kepada warga terdampak pandemi Covid-19.
Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan mengapresiasi apa yang dilakukan yayasan ini untuk masyarakat. Mereka telah sadar dan kembali untuk berjuang dengan NKRI. Bahkan ikut meringankan beban masyarakat yang menjadi korban Covid-19.
Kalau dulu bom yang merusak, sekarang bom nya positif. Dia menggelar baksos dimana-mana dan ikut dalam deradikalisasi,” ujarnya.