Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Ariedwi Satrio
Mayjen (Purn) Kivlan Zen divonis dengan hukuman 4 bulan 15 hari penjara karena terbukti bersalah dalam penggunaan senpi ilegal. (Foto: iNews.id/Ariedwi Satrio)

Kivlan menjelaskan salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Kivlan Zen tidak bersalah.

"Saya menolak karena tidak dimasukan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukan membantah semua tuntutan," ucap Kivlan.

"Jadi, tidak masukan saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Mojokerto, Prajurit Kostrad Tewas usai Tabrak Truk Ayam

57 tahun lalu

Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api

57 tahun lalu

Sosok Mayjen Bangun Nawoko, Prajurit Kostrad Diangkat Jadi Pangdam XIV/Hasanuddin

57 tahun lalu

Jenazah Prajurit Kostrad yang Jatuh dari Tank Dimakamkan di Kampung Halaman Aceh Tenggara

57 tahun lalu

4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal