Mabuk, 3 Pemuda Sleman Bacok Pengendara Sepeda Motor di Jalan

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pembacok dan barang bukti pedang kepada pengendara sepeda motor di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Selasa (9/2/2021).

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau 351 Jo 56 KUHP tentang Penganiayaan, Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan pasal 80 Undang-Undang No 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 18 tahun penjara.  

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang stainless steel dengan panjang sekitar 70 cm beserta dengan sarungnya dan satu unit sepeda motor matic AB 5209 E yang digunakan para tersangka untuk melakukan pembacokan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Berawal dari Penarikan Kendaraan

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Terungkap! Pembacok IRT di Palangka Raya Ternyata ODGJ, Diduga Kehabisan Obat

57 tahun lalu

IRT Tukang Pijat di Palangka Raya Dibacok Tetangga, Kedua Tangan Nyaris Putus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal