Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

Kuntadi
Ilustrasi lurah di Kulonprogo ditangkap polisi terkait kasus penjualan sabu sistem COD. (Foto: ist)

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram dari tangan DP. Sedangkan dari tersangka DYC berupa Honda Scoopy, handphone, dan helm.  

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang ada. 

Kamitua Kalurahan Hargomulyo, Tri Haryono membenarkan adanya penangkapan terhadap lurah mereka dalam perkara narkotika. Masalah ini sudah disampaikan kepada Camat dan Pemkab Kulonprogo. "Sambil menunggu proses yang ada kami tetap diminta melayani masyarakat," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Anggota Resmob Gadungan Rampok Minimarket di Kulonprogo Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi YIA Kulonprogo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal