Dalam kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram dari tangan DP. Sedangkan dari tersangka DYC berupa Honda Scoopy, handphone, dan helm.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang ada.
Kamitua Kalurahan Hargomulyo, Tri Haryono membenarkan adanya penangkapan terhadap lurah mereka dalam perkara narkotika. Masalah ini sudah disampaikan kepada Camat dan Pemkab Kulonprogo. "Sambil menunggu proses yang ada kami tetap diminta melayani masyarakat," katanya.