Libur Panjang Akhir Pekan PNS dan Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota

iNews.id
PNS hingga pegawai BUMN dilarang ke luar kota saat libur panjang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Untuk itu ASN (PNS) hingga pegawai BUMN dilarang berpergian keluar kota selama libur panjang seiring Isra Miraj pada 11 Maret dan Nyepi 14 Maret.

"Kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dan BUMN yang berpegian saat Isra Miraj dan saat Nyepi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto Senin (8/3/2021).

Tak hanya ASN, Airlangga juga meminta agar karyawan swasta tak berpergian keluar kota. Dia meminta perusahaan untuk tak memberikan izin kegiatan di luar kota pada libur panjang.

"Swasta ada himbauan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
16 jam lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

4 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

9 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

9 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

10 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal