Libur Nataru, Dinpar DIY: Wisatawan dari Zona Merah Harus Bawa Hasil Rapid Test

Kuntadi
Jalan Malioboro (Foto: doc/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.idDinas Pariwisata DIY menyiapkan beberapa kebijakan untuk melakukan pengetatan dalam menyambut libur Natal dan tahun baru. Salah satunya dengan mewajibkan wisatawan dari zona merah untuk membawa surat rapid test yang menyatakan nonreaktif.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan, Kota Yogyakarta akan dikunjungi wisatawan saat libur panjang nanti. Agar tidak menjadi sumber penularan Covid-19, akan diimplementasikan beberapa kebijakan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan. 

“Libur panjang nanti menjadi moment mengimplementasikan Pergub 48, Pergub 77 dan surat edaran dinas terkait protokol kesehatan,” kata Singgih.

Salah satu penekanannya, rombongan besar belum diperbolehkan masuk ke Yogyakarta. Pemda DIY belum akan mengeluarkan rekomendasi bagi wisatawan dalam kelompok besar. Hanya rombongan kecil saja yang boleh datang dan berlibur.  

“Wisatawan dari zona merah corona wajib dibekali dengan hasil rapid test nonreaktif,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wow! Wisata Baduy Diserbu 7.259 Pengunjung selama Libur Nataru 2026

57 tahun lalu

Jalur Pantai Drini Gunungkidul Macet 3 Km pada Libur Nataru, Petugas Terapkan Sistem Satu Arah

57 tahun lalu

Malioboro Jogja Diserbu Ribuan Wisatawan meski Diguyur Hujan

57 tahun lalu

Tragedi Libur Nataru, Santri asal Bandung Tewas Terseret Ombak Pantai Pangandaran

57 tahun lalu

Lonjakan Penumpang, PT KAI Daop 2 Bandung Tambah 44.000 Tiket dan Kereta Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal