Libur Imlek ASN Sleman Dilarang ke Luar Kota, Melanggar Sanksi Tegas Menanti

Priyo Setyawan
Bupati Sleman Sri Purnomo (Foto: doc/iNews.id)

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melarang aparatur sipil negara (ASN) berlibur ke luar kota pada libur Imlek. Jika ada yang nekat melanggar, bupati akan memberikan sanksi tegas

Bupati SlemanSri Purnomo mengatakan, larangan ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek ini didasarkan apda surat edaran (SE) Menpan dan RB No 4/2021 tetang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Libur Imlek dalam Masa pandemi COVID-19 tertanggal 9 Februari 2021.
 
“Ya, bagi yang melanggar akan ada sanksi disiplin PNS,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis (11/2/2021).

Sanksi yang akan diberikan cukup bervariasi, mulai dari teguran sampai terberat dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Namun semuanya akan dilihat dari tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk itulah ASN harus menaati surat edaran tersebut. 

“Kami minta para ASN Sleman tidak pergi keluar daerah dan tetap menjaga protokol kesehatan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dicopot, Oknum Provos KSOP Kendari Tendang Dagangan Emak-Emak Minta Maaf

57 tahun lalu

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Pemkab Sleman Bagikan Traffic Cone ke Sekolah

57 tahun lalu

Blusukan di Pasar Pakem, Bupati Sleman Kustini Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Nataru

57 tahun lalu

Pemkab Sleman Sukses Turunkan Stunting, Kasus Tinggal 15 Persen

57 tahun lalu

Bupati Sleman Kustini Prihatin Ada 2 Bayi Perempuan Dibuang di Sungai Buntung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal