Selain itu, dalam maklumat ini juga berisi anjuran untuk tidak menggelar takbir keliling. Kegiatan takbiran boleh dilakukan di masjid, musala, langgar, dan rumah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Bupati Kulonprogo, Sutedjo berharap maklumat ini bisa ditaati masyarakat Kulonprogo yang merayakan Idul Adha. Sutedjo mengimbau masyarakat bisa melakukan pemotongan di rumah potong hewan (RPH).
“Untuk masjid yang dekat disarankan ke RPH, namun yang jauh bisa menjaga jarak dan menaati protokol yang ada,” katanya.